Cetak
Kategori: Project
Dilihat: 1059

 
Proyek kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian dalam Program Penanaman Jagung di Lembaga Pemasyarakatan. 
 
Program ini digagas oleh WAIBI karena melihat pemanfaatan lahan yang menganggur di Lapas. Tujuan dari program kerjasama ini adalah sebagai berikut:
  • Mengoptimalkan pemanfaatan lahan penjara untuk budidaya jagung untuk berkontribusi pada produksi jagung.

  • Meningkatkan pengetahuan Narapidana tentang budidaya jagung


Kerangka program ini sebagai berikut:
  • Pelatihan Petugas Lapas dan Narapidana tentang budidaya tanaman jagung (online dan offline).

  • Bantuan bibit, pupuk dan peralatan budidaya.

  • Budidaya tanaman jagung.

  • Penanga pasca panen.

  • Pemasaran budidaya jagung dan produknya.

  • Kegiatan di lapangan seperti penyiapan lahan, penaburan benih, dan pemanenan ditampilkan/dilaporkan melalui online (grup WA).

  • Pelaporan.

  • Pemantauan dan evaluasi. 

 
Ada 11 Lapas yang mengikuti program ini seperti terlihat pada tabel di bawah ini: 

No

Lokasi Lembaga Permasyarakatan

Area (Ha)

1

Rutan Labuhan Deli, North Sumatera

12

2

LP. Terbuka Pasaman, West Sumatera

12

3

LP. Terbuka Pekanbaru, Riau

10

4

LP. Terbuka Ciangir, Tangerang, Banten

10

5

LP. Terbuka Kendal, Central Java

15

6

LP. Terbuka Nusa Kambangan, Central Java 

20

7

LP. Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB)

15

8

LP. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)

24

9

LP. Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

10

10

LP. Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT)

11

11

Rutan Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT)

10

 

Total

149